Liputan6.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Negara RI (Polri) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi (AAG), dari Qatar ke Indonesia. Adrian Gunadi yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK kini resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI untuk menjerat Adrian dengan Pasal 46 jo Pasal 16 […]