Jakarta, 2 Juli 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu nasional (DPR, DPD, dan Pilpres) harus dilaksanakan terpisah dari pemilu daerah (DPRD, Pilkada), dengan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun. Putusan ini memicu berbagai reaksi dari partai politik di DPR. Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyoroti kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD hingga dua tahun serta implikasinya terhadap periodisasi kepengurusan […]