Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyentil pengusaha bandel atau ndableg yang tidak mematuhi proses hukum dengan melakukan tambang ilegal. Padahal, sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung (MA) yang memvonis perusahaan tersebut, namun tidak dieksekusi dan tetap melakukan tambang ilegal. “Sudah ada keputusan Mahkamah Agung, berapa belas tahun tidak di eksekusi. Sudah ada izin yang dicabut oleh pemerintah RI 8 tahun si pengusaha itu ndableg terus dia laksanakan tambang tanpa izin,” kata Prabowo saat menyaksikan Penyerahan Denda Administratif dan Penyelematan […]