Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghentikan sementara akses layanan AI Grok di Indonesia. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran konten pornografi palsu berbasis kecerdasan buatan, khususnya deepfake seksual nonkonsensual. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan praktik tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, dan keamanan warga di ruang digital. Komdigi juga memanggil Platform X untuk memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok. Penghentian akses didasarkan pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE mencegah penyebaran konten terlarang. Hasil […]

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan platform X (sebelumnya Twitter) bisa mendapat sanksi lanjutan, termasuk evaluasi izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), jika tak segera membayar denda pelanggaran moderasi konten pornografi. Wamenkomdigi Nezar Patria menyebut pihaknya tengah membangun komunikasi dengan X, namun belum menentukan tenggat pasti pembayaran, hanya menyatakan “secepatnya, kita lihat minggu depan.” Nezar juga mendorong X membuka kantor perwakilan di Indonesia untuk mempermudah koordinasi. Komdigi sebelumnya mengirim Surat Teguran Ketiga pada 8 Oktober 2025 setelah X tak menanggapi dua […]

Komdigi melakukan pemblokiran sementara terhadap website Internet Archive (archive.org). Hal ini dilakukan setelah adanya temuan sejumlah konten yang dianggap melanggar UU ITE, yakni konten judi online dan pornografi. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan, langkah ini bukan sekadar pemblokiran. Menurutnya, Komdigi sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak Internet Archive beberapa kali melalui surat resmi. “Namun tidak mendapat respons yang memadai, jadi langkah cepat harus diambil untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan aman bagi masyarakat,” kata Alexander, dikutip dari keterangan Komdigi, Jumat (30/5/2025). […]