Liputan6.com, Palangka Raya- Petugas kepolisian menetapkan 27 tersangka dalam kasus penjarahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Penjarahan tersebut terjadi di kawasan PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalteng, Iwan kurniawan mengatakan, para pelaku melakukan aksi premanisme dengan cara mengintimidasi dan melakukan pengancaman. Bahkan, mereka melakukan pengrusakan fasilitas perusahaan. “Terkait dengan kasus pencurian buah sawit ini, selain melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi, mereka juga menekan pihak kepolisian dan membakar pos portal […]