Jakarta, 16 Juni 2025 — Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menolak keputusan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menetapkan empat pulau milik Aceh masuk ke wilayah Sumatera Utara. Ia menyebut keputusan tersebut batal demi hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum. Keputusan yang dimaksud adalah Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menyatakan Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. “Indonesia negara hukum, bukan hukum rimba,” […]