JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Beleid ini mengatur polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengatakan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu dikeluarkan Polri untuk menghormati putusan MK setelah berkosultasi dengan pemerintah. Menurutnya, Perpol itu sudah sesuai prosedur dan tidak perlu diperdebatkan. “Kami menilai Polri […]



