Pemerintah memastikan tidak ada pengecualian sertifikasi halal bagi seluruh produk asal Amerika Serikat (AS) dalam perjanjian tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART). Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan, sertifikasi halal tetap wajib untuk produk makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia. Produk yang mengandung unsur non-halal juga harus mencantumkan keterangan non-halal demi melindungi konsumen. Sementara itu, produk kosmetik, alat kesehatan, dan manufaktur asal AS tetap mengikuti standar mutu, keamanan, serta kewajiban informasi detail produk. Namun, sesuai Annex […]