Polisi menangkap dua pria, H (45) dan WG (45), di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan, terkait peredaran uang palsu. Dari lokasi, ditemukan ratusan lembar uang palsu, termasuk 32 lembar USD 100 dan beberapa pecahan Rp 100 ribu. Polisi menyebut WG menyediakan dolar palsu, sementara H menipu korban dengan janji keuntungan. Kelima korban mengalami kerugian total Rp 75 juta. Keduanya kini diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, dan polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.
Tag: peredaran uang palsu
Kasus Dugaan Uang Palsu di Bantuan Tunai Warga NTT Disetop
Tim penyidik Polres Sabu Raijua menghentikan penyelidikan kasus dugaan peredaran uang palsu yang dilaporkan warga saat penyaluran bantuan sosial (bansos) tunai, dana stimulus, dan Program Keluarga Harapan (PKH). Kasat Reskrim Polres Sabu Raijua, Iptu Deflorintus M. Wee, menyampaikan bahwa Bank Indonesia perwakilan NTT telah memastikan enam lembar uang pecahan Rp100.000 milik Henderina Dida yang diduga palsu ternyata asli. Pihak kepolisian masih menunggu surat resmi dari Bank Indonesia untuk dijadikan dasar penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Bank Indonesia juga meminta […]