Dua pria, AS (30) dan FS (23), ditangkap polisi di Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, Selasa malam (20/1), karena terlibat transaksi obat keras jenis tramadol tanpa izin edar. Penangkapan ini bermula dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat ilegal di wilayah tersebut. Polisi menyita 203 butir tramadol 200 milik AS dan 3 milik FS beserta dua ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Jatiuwung untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine dan gelar perkara. Peredaran […]


