Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Putusan ini diambil oleh Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Albertina Ho, yang menerima permohonan banding jaksa dan pengacara Zarof. Zarof dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi yang menangani perkara pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, serta terbukti melakukan gratifikasi. Selain hukuman penjara, Zarof juga dikenakan denda Rp 1 miliar dengan subsidiar kurungan 6 bulan. Barang bukti […]