Bareskrim Polri menetapkan NW (76), seorang nenek, sebagai tersangka kasus judi online (judol) jaringan internasional beromzet ratusan miliar rupiah per tahun. NW diduga membantu anaknya melakukan pencucian uang hasil bisnis judol. Kasubdit III Jatanras Bareskrim Polri Kombes Dony Alexander menyebut NW dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Meski berstatus tersangka, NW tidak ditahan karena faktor usia, kondisi kesehatan, dan dinilai tidak berisiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Ia hanya dikenakan kewajiban lapor. Secara keseluruhan, polisi menetapkan 20 tersangka […]


