Artis Sandra Dewi resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset terkait kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pencabutan itu sah, sehingga putusan perampasan aset dapat dieksekusi. Dalam vonis 23 Desember 2024, Harvey divonis 6,5 tahun penjara, kini diperberat menjadi 20 tahun dengan uang pengganti Rp 420 miliar. Sejumlah aset yang terkait Sandra ikut dirampas negara, di antaranya: Sandra menyatakan tunduk dan patuh pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pengamat mata uang dan komoditas, Ibrahim Assuaibi, mengatakan wacana mengenai Undang-Undang Perampasan Aset bukanlah hal baru. Isu ini sudah dibahas sejak masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun hingga kini, regulasi yang dianggap penting untuk pemberantasan korupsi itu tak kunjung disahkan. Menurutnya, harapan publik untuk melihat aset hasil tindak pidana dirampas demi keadilan sosial kerap pupus di meja politik. Alih-alih dilanjutkan, pembahasan undang-undang tersebut justru berjalan di tempat selama pergantian rezim. “Yang saya lihat bahwa UU perampasan aset itu sudah dibawa di DPR […]