Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat menangkap tiga WNA terkait kasus penyelundupan manusia ke Australia. Mereka terdiri dari dua WN Tiongkok berinisial SS dan XS serta satu WN Thailand berinisial PK. Para pelaku diduga menyalahgunakan izin tinggal dan memalsukan dokumen kependudukan Indonesia. SS diketahui menggunakan KTP elektronik palsu dengan identitas WNI bernama Gunawan Santoso, yang dibuat dengan biaya Rp 90 juta, termasuk KK dan akta kelahiran ilegal. Sindikat ini menawarkan jasa pengiriman WNA ke Australia melalui jalur Merauke, […]