Kelompok buruh menolak aturan kenaikan upah minimum tahun 2026 (UMP 2026) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan. Mereka menilai aturan tersebut tidak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan berpotensi mengembalikan kebijakan rezim upah murah. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, definisi KHL dalam PP Pengupahan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berbeda dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020. Menurutnya, KHL seharusnya mengacu pada komponen kebutuhan riil pekerja, seperti pangan, perumahan, […]



