Aksi pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kg berhasil digagalkan polisi di Kota Tangerang. Dua pelaku, K (41) dan AA (31), ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang. Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Winanarko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal tersebut. “Dua orang pelaku diamankan saat penggerebekan di lokasi,” ujarnya, Selasa (30/9/2025). Dari lokasi, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain: Keduanya kini ditahan di Polsek Pinang […]