Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah, mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024 dengan skema cicilan. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pengembalian dilakukan bertahap karena uang disimpan di perbankan dalam bentuk pecahan dolar AS yang memiliki limit penarikan. “Begitu seluruh uang terkumpul, jumlah final akan diumumkan ke publik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (18/9/2025). Menurut Asep, […]