Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/2025 hanya memungut PPh atas transaksi jual-beli di marketplace atau e-commerce. Layanan ojek online (ojol), pedagang emas, dan penjualan pulsa dikecualikan dari ketentuan ini. “Hingga saat ini, ojol tidak dipungut pajak, meski ada fee untuk ojol,” ujar Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Dalam Pasal 10 PMK 37/2025, pengecualian juga berlaku bagi: Selain itu, pemungutan PPh Pasal […]