KULONPROGO, iNews.id – Polisi menetapkan KI (35) warga Lendah, Kulonprogo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap dua anggota Brimob Polda DIY di Jalan Botokan, Lendah, Sabtu (31/5/2025). Tersangka yang menembak dengan airsoft gun dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengaan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasi Humas Polres Kulonprogo Iptu Sarjoko mengatakan, setelah dilakukan penangkapan, pelaku diserahkan ke Polsek Lendah. Namun kasus ini diambil alih oleh Satreskrim Polres Kulonprogo. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, saksi […]