Pemerintah melalui Kominfo dan Digital (Komdigi) menegaskan penegakan aturan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk Grok. Menteri Meutya Hafid menyebut dari 61 peringatan yang diberikan, mayoritas PSE telah mendaftar, termasuk OpenAI, kecuali Cloudflare. Grok saat ini diblokir karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran dan kepatuhan moderasi konten, masih dalam proses evaluasi. Selain itu, Komdigi menyelesaikan harmonisasi regulasi pelindungan data pribadi (PDP) dan mencatat peningkatan pengawasan sepanjang 2025, sebagai persiapan implementasi penuh UU PDP.