Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan warung makan selama Ramadhan 2026. Pemkot Depok turut melarang adanya tindakan organisasi masyarakat (Ormas), melakukan sweeping terhadap rumah makan selama Ramadhan 2026. Kasat Pol PP Kota Depok, Dede Hidayat mengatakan, Pemkot Depok akan mengeluarkan surat edaran terkait pelayanan rumah makan selama Ramadhan. Pemkot Depok mengajak kepada pengelola rumah makan, untuk saling menghormati kepada masyarakat muslim yang menjalankan ibadah puasa. “Nanti selama Ramadhan, rumah makan diminta menggunakan penutup […]