Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Kudus, Jawa Tengah (Jateng) menetapkan status tanggap darurat bencana menyusul terjadinya bencana alam, berupa banjir bandang, tanah longsor, dan angin kencang hingga menimbulkan korban jiwa. “Status tanggap darurat bencana angin kencang, banjir, dan longsor ini terhitung mulai 12-19 Januari 2026,” ujar Bupati Kudus Sam’ani Intakoris di Kudus, melansir Antara, Selasa (13/1/2026). Ia menjelaskan, penetapan status tanggap darurat ini bertujuan mempercepat penanganan bencana, pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak, serta koordinasi lintas sektor, sehingga bisa […]