Seorang perempuan berinisial TA (27), warga Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon, ditangkap Satreskrim Polres Cirebon Kota di Semarang, Kamis (10/7) malam. TA diduga menipu puluhan ibu rumah tangga melalui modus arisan dan investasi bodong dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Lebih dari 50 korban mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Salah satu korban, Nathasya, menyatakan uang peserta arisan dan investasi tiba-tiba raib tanpa kejelasan. Para korban mengaku telah melaporkan kasus ini sejak 2024, namun baru mendapat respons setelah melapor melalui hotline […]