Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk menampung dan memfasilitasi transaksi perjudian online (judol). Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda. Selain itu, satu orang berinisial FI masuk daftar pencarian orang (DPO). Dari pengungkapan ini, Polri memblokir dan menyita dana senilai Rp59,1 miliar. Kasus terungkap dari patroli siber terhadap 21 situs judol nasional dan internasional. Dari 17 perusahaan fiktif, 15 digunakan sebagai jalur pembayaran QRIS dan dua sebagai penampung utama dana […]