Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Cindy Almira, Relationship Manager Funding & Transaction (RMFT) sebuah bank milik pemerintah cabang Pringsewu, sebagai tersangka kasus korupsi dana nasabah senilai Rp17,96 miliar selama periode 2021–2025. Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan yang melibatkan pemeriksaan 40 saksi dan pengumpulan alat bukti yang cukup. Cindy diduga menarik dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan mereka, serta melakukan transaksi fiktif pada mesin EDC dan pengajuan pinjaman cash collateral […]