Camat Medan Maimun, Almuqarrom Natapradja, diberhentikan dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk bermain judi online. Kerugian keuangan daerah akibat perbuatannya mencapai Rp1,2 miliar. Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri, menyebut Almuqarrom dijatuhi hukuman disiplin berat dan dibebaskan dari jabatan camat sejak 23 Januari 2026, lalu dialihkan menjadi jabatan pelaksana. Posisi Camat Medan Maimun kini diisi oleh Eva Lucia Simamora sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Almuqarrom diketahui dilantik pada Juli 2024 dan merupakan lulusan IPDN.