Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil. Kompolnas meminta putuasn itu dipatuhi oleh kepolisian maupun instansi lainnya. “Semua pihak, institusi kepolisian maupun institusi yang lain yang nantinya membutuhkan rekan-rekan kepolisian ada di dalamnya, ya, harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang sudah dibatasi,” kata Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025). Menurut Anam, tafsir norma yang diberikan Mahkamah itu berlaku setelah putusan diucapkan. Semua pihak, kata dia, harus menghormatinya. Kompolnas menilai putusan MK tersebut […]



