Tiga anggota Polsek Parungpanjang dicopot dari jabatannya dan disanksi hukuman penempatan (Patsus) selama 21 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bogor buntut kasus salah tangkap. Adapun ketiga anggota Polri tersebut yaitu Aiptu IN, Bripka MS, dan Briptu AN. Hasil sidang yang digelar pada Sabtu, 27 Desember 2025, ketiganya terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas penegakan […]