Jakarta, 1 Mei 2025 — Presiden terpilih Prabowo Subianto menyatakan komitmennya untuk menghapus sistem outsourcing atau alih daya dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025). Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena sistem outsourcing pertama kali dilegalkan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. UU tersebut mengatur bahwa hanya pekerjaan penunjang yang dapat dialihdayakan dan melarang penggunaan pekerja outsourcing untuk kegiatan utama atau yang berkaitan langsung dengan proses produksi. Meski demikian, kebijakan ini menuai protes sejak […]