Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia meminta Mahkamah Konstitusi membatasi Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur delik obstruction of justice. Mereka menyerahkan dokumen amicus curiae ke MK dalam perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hasto Kristiyanto. Para akademisi menilai pasal tersebut mengandung norma yang kabur, melanggar asas legalitas, dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan. Para akademisi menyoroti frasa “mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor yang dinilai tidak memiliki batasan hukum yang jelas. Ketidakjelasan […]