Pedagang nasi goreng di wilayah Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat, berinisial A (23), ditangkap polisi karena kedapatan mengedarkan obat keras jenis tramadol. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam, 18 April 2026, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan pelaku. Kapolsek Parungpanjang Kompol M Taufik menjelaskan, pelaku yang sehari-hari berjualan nasi goreng diduga “nyambi” menjual obat daftar G secara ilegal. Dari tangan pelaku, polisi menyita 31 butir tramadol, uang tunai sebesar Rp1.761.000, serta satu unit handphone. Pelaku diamankan di Jalan Somang, Desa […]