Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua pengelola TV kabel atas kasus pembajakan konten televisi digital berskala besar yang merugikan pemegang hak siar resmi. Pelaku berinisial S (53) dan KD (30), masing-masing Direktur Utama PT SM dan PT BM, kedapatan menyebarkan siaran ilegal dari channel Nex Parabola di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra, menjelaskan bahwa kasus ini termasuk tindak pidana akses ilegal dan pelanggaran hak cipta atau digital piracy […]