Bareskrim Polri menahan TikToker inisial CVT karena diduga memalsukan status perkawinan di KTP dari “kawin” menjadi “belum kawin”. Kasus ini dilaporkan oleh AC, pasangan sah CVT, yang merasa dirugikan secara psikis dan hukum. Penyidikan melibatkan 13 saksi dari Dukcapil, rekan tersangka, dan ahli digital forensik. Modus tersangka adalah meminta bantuan ASN Disdukcapil Alor mengubah data pada 7 September 2021. CVT disangkakan melanggar Pasal 266 KUHP juncto Pasal 394 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman penjara maksimal […]