Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan berlaku mulai Januari 2026. Payung hukum baru ini akan menjadi acuan terhadap setiap pelanggaran hukum di Indonesia. Menurut Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, semangat baru yang didorong dalam setiap beleidnya adalah paradigma reintegrasi sosial. “Visi KUHP nasional itu reintegrasi sosial. Apa maksudnya reintegrasi sosial? Sedapat mungkin hakim itu tidak menjatuhkan pidana penjara,” kata pria yang akrab disapa Prof Eddy itu dalam kuliah hukum bertajuk ‘Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional’ yang […]