Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk merampas aset berupa uang tunai senilai Rp915 miliar dan 51 kilogram emas milik eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Aset tersebut disita karena Zarof tidak dapat membuktikan asal-usulnya secara sah. Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan bahwa terdakwa gagal menunjukkan sumber penghasilan yang sah untuk memiliki kekayaan sebesar itu, baik melalui warisan, hibah, maupun penghasilan lain yang legal. Selain itu, ditemukan catatan-catatan yang mengindikasikan aset tersebut berasal dari gratifikasi terkait penanganan […]