Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tengah menangani keberatan Sandra Dewi atas penyitaan 88 tas mewah dan sejumlah asetnya terkait kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. Sandra mengklaim tas tersebut hasil endorse, dibeli secara sah, atau hadiah. Namun, penyidik Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, menemukan sejumlah kejanggalan. Dari keterangan saksi, pola penjualan tas via reseller seharusnya menghasilkan keuntungan bagi penjual. Anehnya, jika tas di-endorse ke Sandra, penjual justru dirugikan. Selain itu, ada bukti transfer dari rekening Harvey Moeis ke asisten Sandra, Ratih, […]


