Polisi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital memblokir 592 akun media sosial karena dianggap menyebar provokasi terkait demo akhir Agustus 2025. Pemblokiran dilakukan sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Dari pemilik akun yang diselidiki, 7 orang ditetapkan tersangka, di antaranya: WH (@bekasi_menggugat), KA (Aliansi Mahasiswa Penggugat), LFK (@Larasfaizati), CS (@Cecepmunich), IS (@hs02775), SB (Facebook: Nannu), dan G (Facebook: Bambu Runcing). Enam tersangka ditahan, satu wajib lapor dua kali seminggu. Selain itu, Polda Metro Jaya menangkap 43 orang tersangka terkait aksi […]