Liputan6.com, Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya akan membaca terlebih dahulu isu terkait pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke pihak kepolisian karena kritik yang disampaikannya dalam pertunjukan komedi “Mens Rea”. Dia pun belum mengetahui secara rinci kasus yang dilaporkan atas Pandji tersebut. Menurut dia, seluruh pihak perlu mencermati ketentuan-ketentuan yang ada di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. “Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur enggak? […]