Pasangan suami istri, MR (28) dan ND (30), warga Boyolali, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Boyolali karena mengedarkan pil koplo berlogo “Y” yang diduga mengandung trihexyphenidyl. Dari penggerebekan di rumah kontrakan mereka di Banaran, Boyolali, petugas menyita 4.990 butir pil koplo dan 9 butir obat psikotropika, serta uang tunai Rp 4,6 juta diduga hasil penjualan. Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan, pasangan ini mengedarkan pil koplo di wilayah Salatiga, Klaten, dan Boyolali. Kasus terungkap setelah petugas mendapat informasi adanya peredaran […]