Polisi menangkap dua karyawan provider berinisial F (46) dan FRR (30) karena menjual SIM card bodong yang sudah teregistrasi dengan data pribadi masyarakat untuk melakukan penipuan. Kasubdit 3 Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung menjelaskan keuntungan pelaku dari penjualan SIM card ini tidak besar, namun mereka terdorong untuk melakukannya karena adanya tekanan target penjualan dari perusahaan. Pelaku mengaku bahwa SIM card yang sudah teregistrasi lebih mudah terjual dibandingkan yang belum, sehingga mereka aktifkan dan registrasi kartu […]