Revisi UU ITE 2024 menegaskan bahwa penyebar hoaks dan ujaran kebencian tetap dapat dipidana. Dosen Utama Ilmu Hukum STIK/PTIK Irjen Umar S. Fana menilai anggapan hoaks kini kebal hukum adalah keliru. Menurutnya, revisi dilakukan untuk memperjelas batasan hukum agar lebih adil dan tidak mengekang kebebasan berekspresi. Hukum pidana ditegaskan sebagai ultimum remedium atau langkah terakhir. Hoaks tetap diproses pidana jika menimbulkan kerugian materiil dalam transaksi elektronik atau memicu kerusuhan fisik di masyarakat. Sementara itu, kritik terhadap pejabat, kebijakan, dan institusi […]


