Liputan6.com, Jakarta – Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti menerima aliran uang Rp 2,8 miliar dari bandar narkoba. Aliran uang itu diserahkan dalam tiga kali transaksi. Baik melalui transfer maupun diserahkan dalam bentuk uang tunai. Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap merinci, penyerahan pertama sebesar Rp 1,4 miliar. Penyerahan kedua sebesar Rp 450 juta. Terakhir, sebesar Rp 1 miliar. “Uang 2,8 M diserahkan sebanyak 3 kali,” kata dia saat dihubungi, Jumat […]