Tiga warga negara Nigeria diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat karena melanggar izin tinggal atau overstay, Selasa (25/11/2025). Ketiganya berinisial OVO (24), OFE (25), dan NCC (24). Kepala Imigrasi Jakpus, Ronni Fajar Purba, menyebut dugaan sementara ketiganya terkait kasus scammer. Saat diamankan di apartemen kawasan Rajawali, Kemayoran, mereka ditemukan memiliki dua laptop, 12 ponsel, 43 kartu debit, kartu perdana, dan enam buku rekening. Selain itu, mereka juga tergabung dalam grup Telegram yang diduga terkait tindak pidana. Penangkapan dilakukan […]


