Liputan6.com, Jakarta – Produk kosmetik, alat kesehatan, hingga manufaktur dari Amerika Serikat (AS) diminta tidak diwajibkan mengantongi sertifikat halal Indonesia. Bahkan, produk non-halal asal AS juga diminta tak perlu ditandai khusus di Tanah Air. Hal tersebut tertuang dalam Agreement on Resiprocal Trade (ART) yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump. Ketentuan mengenai sertifikat halal tersebut dituangkan dalam pasal 2.9 dokumen kesepakatan dua negara. “Dengan tujuan memfasilitasi ekspor Amerika Serikat atas kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya […]