Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membeberkan fakta baru, terkait dua pelaku laki-laki yang melalukan asusila di bus TransJakarta, Jumat, 16 Januari 2026. Ternyata, tindakan dilakukan bukanlah masturbasi, namun salah satu pelaku sengaja meraba alat kelamin pelaku lainnya. Menurut Onkoseno, berdasarkan pengakuan korban yang diketahui wanita, muncratan itu dikiranya adalah air ac bus yang bocor. Namun dia tersadar bahwa cairan itu bukanlah air ac melainkan sperma setelah mendengarkan percakapan kedua pelaku. Onkoseno menuturkan, kedua pelaku diketahui sudah saling kenal […]

Liputan6.com, Jakarta – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar memastikan para pelaku masturbasi di dalam bus TransJakarta sudah berstatus tersangka. Menurut dia, mereka dijerat dengan pasal perbuatan asusila di muka umum. “Sudah tersangka dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” kata Onkoseno saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/1/2026). Diketahui, kasus ini bermula dari sosial media yang dihebohkan dengan penangkapan pelaku mastrubasi di dalam bus Transjakarta. Insiden itu terjadi di ruas Tol Pelabuhan […]

Polisi menetapkan dua pria berinisial HW dan FTR sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan asusila di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya diduga melakukan masturbasi di ruang publik hingga menyebabkan seorang penumpang perempuan menjadi korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan pengumpulan bukti. Kedua pelaku dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 18.20 WIB di kawasan Tol Pelabuhan […]

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar memastikan para pelaku masturbasi di dalam bus TransJakarta sudah berstatus tersangka. Menurut dia, mereka dijerat dengan pasal perbuatan asusila di muka umum. “Sudah tersangka dijerat pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” kata Onkoseno saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (17/1/2026). Diketahui, kasus ini bermula dari sosial media yang dihebohkan dengan penangkapan pelaku mastrubasi di dalam bus Transjakarta. Insiden itu terjadi di ruas Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara pada […]