Polda Metro Jaya mengungkap peran sembilan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap empat korban di Tangerang Selatan. Para pelaku berinisial MAM (41), VS (33), HJE (25), S (35), APN (25), Z (34), I, MA (39), dan NN (52). Kasus ini masih didalami untuk mengetahui hubungan pelaku dengan korban. Semua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 333 KUHP (perampasan kemerdekaan) dan Pasal 368 KUHP (pemerasan) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.