Sebuah video viral di Instagram memperlihatkan seorang mahasiswi Universitas Gajah Mada (UGM) yang didenda hingga Rp 5 juta karena terlambat mengembalikan buku pinjaman perpustakaan. Video ini memicu perhatian warganet dan menimbulkan pertanyaan soal pemberitahuan denda. Kepala Perpustakaan dan Arsip UGM, Arif Surachman, menjelaskan bahwa perpustakaan sudah mengirimkan email pemberitahuan keterlambatan sejak Maret lalu. Mahasiswi tersebut meminjam buku dari perpustakaan pascasarjana dan perpustakaan pusat UGM. Buku dari perpustakaan pascasarjana sudah dikembalikan, namun buku dari perpustakaan pusat belum. Denda sebesar jutaan rupiah […]