Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memanggil AP, suami DS, alumni LPDP, terkait dugaan belum menyelesaikan kewajiban kontribusi setelah menamatkan studi. Ucapan AP yang viral, “cukup saya WNI, anak jangan”, menjadi sorotan publik. LPDP menegaskan akan menindak sesuai aturan, termasuk kemungkinan pengembalian dana beasiswa, jika terbukti kewajiban kontribusi di Indonesia belum dipenuhi. Dalam ketentuan LPDP, masa pengabdian wajib dijalani selama 2 kali masa studi ditambah 1 tahun. Sementara itu, DS telah menyelesaikan S2 dan seluruh masa pengabdian dengan baik, lulus pada […]