Liputan6.com, Jakarta – AKP Malaungi melawan usai ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba saat menjabat Kasat Narkoba Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Dia segera mengajukan praperadilan. “Kami tidak rela klien kami (AKP Malaungi) sendiri yang dijadikan tersangka dan karena itu kami akan segera lakukan gugatan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka,” kata kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (12/2/2026). Penetapan Tersangka DipaksakanPengacara menilai, penyidik pada Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terkesan memaksakan dan tergesa-gesa dalam menetapkan AKP […]



