JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan hukuman 20 tahun penjara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. JPU menyatakan, Zarof terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zarof Ricar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). […]